Dalam khazanah kearifan lokal Nusantara, terdapat sebuah pepatah Jawa yang sarat makna dan tetap relevan hingga kini: “Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata”. Sebagai sebuah pepindhan (perumpamaan) dalam bahasa Jawa, ungkapan ini tidak hanya indah didengar tetapi juga mengandung filosofi mendalam tentang tata kelola kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Makna Mendalam di Balik Kata yang Sederhana
Secara harfiah, ungkapan ini berarti “Desa mempunyai caranya sendiri, negara mempunyai aturannya sendiri.” Namun, makna sebenarnya jauh lebih dalam dari sekadar terjemahan kata per kata. Pepatah ini mencerminkan pemahaman yang sangat bijak tentang pentingnya mengakui dan menghormati keberagaman dalam kesatuan.
“Desa Mawa Cara” – Menghargai Kearifan Lokal
Bagian pertama, “Desa Mawa Cara,” mengajarkan kita untuk menghormati otonomi dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang di setiap komunitas. “Cara” di sini merujuk pada:
- Adat Istiadat yang turun-temurun dipertahankan
- Norma Tidak Tertulis yang dipatuhi bersama
- Penyelesaian Sengketa secara kekeluargaan
- Tata Kelola Sumber Daya Alam sesuai kondisi lokal
Misalnya, berbagai desa di Indonesia memiliki sistem sendiri untuk mengelola air irigasi, menyelesaikan perselisihan, atau melestarikan lingkungan. Cara-cara ini mungkin berbeda antara satu desa dengan desa lainnya, namun telah teruji oleh waktu dan sesuai dengan kondisi setempat.
“Negara Mawa Tata” – Patuh pada Hukum Nasional
Bagian kedua, “Negara Mawa Tata,” mengingatkan kita akan pentingnya hukum dan peraturan nasional yang berlaku untuk semua warga negara. “Tata” dalam konteks ini meliputi:
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
- Sistem Peradilan Nasional
- Standar Pelayanan Publik
- Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hukum nasional ini diperlukan untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Keseimbangan yang Harmonis, Bukan Pertentangan
Kekuatan utama filosofi ini terletak pada penekanan akan keseimbangan, bukan pertentangan. “Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata” bukanlah pernyataan yang kontradiktif, melainkan panduan untuk menciptakan harmoni antara kepentingan lokal dan nasional.
Dalam praktiknya, ini berarti:
- Hukum nasional harus mampu menghormati dan mengakomodir kearifan lokal sejauh tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia
- Masyarakat lokal harus memahami bahwa ada batas di mana “cara” desa tidak boleh melanggar “tata” negara
- Penyelesaian masalah dapat dimulai dari tingkat lokal, tetapi tetap mengacu pada kerangka hukum nasional
Contoh Nyata dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa contoh penerapan prinsip ini dapat kita lihat dalam:
- Penyelesaian Sengketa: Sengketa tanah bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah adat, namun jika tidak berhasil, dapat mengacu pada hukum perdata nasional
- Pengelolaan Lingkungan: Desa boleh memiliki cara sendiri dalam melestarikan hutan, tetapi tetap harus mengikuti peraturan nasional tentang perlindungan lingkungan
- Pembangunan Infrastruktur: Pembangunan jalan desa dapat disesuaikan dengan kondisi lokal, namun tetap memenuhi standar keselamatan nasional
Relevansi di Era Modern
Prinsip “Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata” justru semakin relevan dalam konteks kekinian, terutama dengan:
- Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan lebih pada daerah
- Globalisasi yang menghadirkan tantangan terhadap identitas lokal
- Pembangunan Berkelanjutan yang memerlukan pendekatan sesuai karakter daerah
- Pelestarian Budaya di tengah arus modernisasi
Implementasi dalam Kebijakan Publik
Prinsip ini telah diimplementasikan dalam berbagai kebijakan, seperti:
- Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
- Perlindungan Pengetahuan Tradisional
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Komunitas
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Otonom
Menjadi Pedoman Hidup Bermasyarakat
Pada tingkat personal, pepatah ini mengajarkan kita untuk bijaksana dalam menyikapi perbedaan. Kita perlu mampu menyesuaikan diri dengan norma lingkungan tempat kita berada, sambil tetap memegang prinsip-prinsip universal sebagai warga negara.
Kesimpulan: Filsafat yang Tetap Relevan
“Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata” adalah sebuah filsafat yang elegan dan penuh kebijaksanaan. Ia mengajarkan kita untuk tidak memandang segala sesuatu dengan kaku, tetapi dengan pertimbangan konteks dan keadaan. Pepatah ini adalah penjaga harmoni yang mengingatkan kita untuk menghormati keberagaman di tingkat lokal, sambil tetap berkomitmen pada kesatuan di tingkat nasional.
Dalam ungkapan sederhana ini, tersimpan kunci untuk membangun Indonesia yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga kaya akan budaya dan manusiawi dalam pendekatannya. Sebuah warisan leluhur yang patut kita jaga dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
